TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Saat ini sudah ada perizinan yang diserahkan ke Dinas Perizinan, tetapi masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan di SKPD teknis sehingga perlu menginventarisir dan menyerahkan kewenangan perizinan dan non perizinan. Demikian disampaikan Asisten Setda Bidang Pemerintahan, Mirang Uganda,SH ketika memipin rapat di Ruang Rapat Bupati siang tadi (7/2)
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Setda Kab Belitung No 180/0042/II/2017 tanggal 27 Januari 2017 perihal permintaan data terkait data izin dan non izin yang belum dilimpah ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian.
Perpres No 97/2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejatinya menekankan bahwa pemerintah Kabupaten/kota dituntut menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terpadu satu pintu. “ Kalau tidak diserahkan kesannya kita tidak mendukung Aksi Pemberantasan Korupsi. Jadi ini (rapat) merupakan komitmen kita untuk mendukung aksi pemberantasan korupsi” ujar Mirang Uganda
Selanjutnya, Kabag Hukum Setda yang memfasilitasi pertemuan ini menjelaskan bahwa Tahun 2015 kemarin Pemkab menerbitkan Perbup Bupati Nomor 12 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten Belitung. Sebagai contoh, Imam menjelaskan, ada beberapa kewenangan yang sudah diinventarisir tetapi belum dilimpahkan kewenangan pelayanan ke PTSP. “Di bidang kesehatan ada izin praktek, izin toko obat” ujar Kabag Hukum Setda, Imam Fadlli,SH.
Tidak semua perizinan yang di daerah termasuk Belitung dapat dilimpahkan kewenangan dikarenakan masalah kondisi wilayah seperti izin pelayanan per-keretaapi-an bahkan ada kebingunan menentukan objek perizinan terkait dengan kondisi wilayah. “ Bagaimana kita bisa melimpahkan izin budaya udang, sedangkan udang hidup di air payau. Sementara budidaya perikanan izinnya ada di Pemprov karena menyangkut wilayah laut yang menjadi kewenangan provinsi.” ujar Kadin Perikanan dan Kelautan, Destika Efenly. Menurut Yusdiar, Kasi Pelayanan Perizinan 1, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Perindustrian Kabupaten Belitung, kendala lain terkait pelimpahan perizinan adalah Tim yang menyelenggarakan PTSP itu sendiri. Dimana anggota Tim masih bergantung pada kebijakan SKPD asal anggota. Kedua, mekanisme dari SKPD yang melimpahkan juga belum jelas.
Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah berjumlah 61 jenis perizinan yang terdisi 2 izin Bidang Pendidikan, 6 izin Bidang Kesehatan, 1 Izin Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 1 izin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, 1 Izin Bidang Sosial, 4 izin Bidang Tenaga Kerja, 2 izin Bidang Pertanahan, 1 izin Bidang Lingkungan Hidup, 22 izin Bidang Perhubungan., 2 izin Bidang Koperasi , Usaha kecil dan Menengah, 1 izin Bidang Kebudayaan, 1 izin Bidang Kearsipan, 1 Izin Bidang Kelautan dan Perikanan, 3 izin Bidang Pertanian, 1 izin Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral, 11 izin Bidang Perdagangan.
Sementara data izin dan non izin untuk menindalanjuti surat Setda tanggal 27 Januari silam, terdapat 6 izin di Dinas Lingkungan Hidup, 5 Non Perizinan di Dinas Perikanan dan Kelautan, 4 izin di Dinas Pemuda dan Olahraga. Perizinan yang sudah dilimpahkan sebanyak 6 izin yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Bagian Perekonomian Setda. Ada 5 SKPD yang menyatakan tidak ada perizinan yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial, Dinas Komunikasi dan Informasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pengelolaan Pajak dan Restirbusi Daerah
Rapat ini dihadiri SKPD yang terkait dengan pelayanan perizinanan meliputi Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempyan dan Perlundungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapeda,Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Bina Program Pembangunan Setda, Bagian Kesra Setda (*)