TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Selama ini Peraturan Desa lebih banyak terkait dengan RPJMDes dan APBDEs. Demikian penjelesan yang disampaikan Kabid Pemerintahan Desa Wigman Wudie Setiawan (6/2) usai menghadiri Rapat pembahasan terkait rencana Kegiatan Penyusunan Manual Teknis Peraturan di Desa Tahun 2007. Hal ini didasari Surat Dirjen Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri No.005/498/BPD tanggal 2 Februari 2017 yang mengundang perangkat desa untuk mengikuti Bintek di The Jayakarta Hotel, Jakarta selama 3 hari (8-10 Februari 2016).
Peserta yang diundang berasal dari 12 orang dari unsur pemerintah desa dan 10 orang dari Badan Permusyawatan Desa. Desa dimaksud yakni Desa Air Merbau, Desa Perawas, Desa Aik Ketekok, Desa Aik Rayak, Desa Perpat, Desa Badau, Desa Sungai Samak, Desa Tanjung Binga, Desa Terong, Desa Pulau Seliu, Desa Gunung Riting
“ Mekanisme penyusunan Peraturan Desa selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang kita lakukan di tingkat Kabupaten. Setelah ada usulan dari desa atau BPD mereka akan melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan “ ujar Wigman. Selain yang dibahas di tingkat Desa ada beberapa aturan yang memerlukan keterlibatan pemerintah desa dalam penerbitan seperti Restribusi Desa dan perizinan.
Hingga saat ini, regulasi terkait dengan pendirian BUMDes baru dua kecamatan yang sudah mengesahkan Perdes tentang pendirian BUMDS yakni Kecamatan Membalong dan Badau. , beberapa desa memang telah memiliki ada. Sementa berdasarkan jumlah sertifikat IUMK yang diterbitkan kecamatan Tanjungpandan yang dicatat oleh petugas dari Dinas Perindagkop hingga bulan Oktober 2016 terdapat 1078 IUMK terdiri 656 yang bergerak disektor Perdagangan, 102 di sektor Jasa dan 242 di sektor Industri dan 78 IUMK di sektor TTHI. Sementara Kasie Ekbang Kantor Kecamatan Tanjungpandan Yusdianto, menyebutkan hingga Desember 2016 sudah diterbitkan Sertifikat IUMK sebanyak 1447 sertifikat.
Dari sejumlah IUMK yang ada menunjukkan potensi ekonomi desa cukup besar. Bahkan ada beberapa desa yang sudah membangun Galeri IUMK sendiri, seperti yang dilakukan Desa Buluhtumbang . Dengan adanya regulasi terkait dengan pendirian BUMDes, potensi unit usaha di desa diharapkan berkembang (*)