TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Selain mempercepat pelaporan, proses pengolahan data menggunakan sistem informasi akan jauh lebih efisien. Dengan demikian keberadaan sistem informasi akan mendukung tata kelola pemerintahan. Salah satu sistem informasi yang diimplementasikan di Pemkab Belitung adalah Sistem Monitoring TEPRA (Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran).
Sesuai Surat Edaran dari Kantor Staf Presiden NomorB-49/KSP/D.I/05/2015 tanggal 26 Mei 2015 terkait pelaksanaan Sistem Monitoring TEPRA ditujukan untuk keperluasan evluasi dan pengawasan percepatan APBN dan APBD Provinsi. Sistem informasi TEPRA dapat diakses melalui tautan http://monev.lkpp.go.id.tepra. Menindakalanjuti hal tersebut Pemkab Belitung menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Monitoring TEPRA dii Ruang Sidang Pemkab Belitung, siang tadi (8/2). Dasar pelaksanannnya, Keputusan Presiden RI Nomor 20 tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Setda Kab.Belitung Karyadi Sahminan saat membuka kegiatan sosialisasi dan Bintek Sistem Monitoring TEPRA menekankan kepada seluruh SKPD agar menginput realisasi anggaran kedalam SismonTEPRA sesuai jadwal dan target. Jika ada salah satu saja SKPD yang tidak menginput akan berakibat pada nilai realisasi angggaran Kabupten Belitung secara keseluruhan.
Kolektivitas dalam pelaporan menunjukkan adanya upaya untuk membenahi tata kelola pemerintahan. Peran pejabat penghubung dibutuhkan agar jadwal dan target sebagaimana ditekankan Setda tercapai. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan jika diperlukan dapat meminta pembukaan blokir atau email ke tepra@lkpp.go.id
Pembukaan Sosialiasi dan Bimtek SismonTEPRA pagi tadi, Rabu, 8 Febaruari 2017 ini dihadiri Kepala SKPD beserta Admin Pengguna Anggaran/Kuasa Anggaran dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis kepada Amdin Pengguna Anggaran/Kuasa Anggaran
Dengan SismonTEPRA diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program program baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Caranya amati data dari SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web) tentang kecepatan proses pelelangan. Kedua, mengamati perkembangan penyerapan dan realisasi anggaran. Ketiga, menganalisa data dan merumuskan alternatif solusi atas jenis hambatan. Keempat, berkoordinasi dengan K/L terkait hambatan yang dihadapi dan Kelima, menyusun rekomendasi, rencana tindak lanjut K/L serta memantau pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (fiet/frk)