Dengar Pendapat Penyiaran

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Konten informasi saat ini beragam sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi. Kebutuhan akan informasi bahkan dianggap sama pentingnya dengan barang konsumsi lain sehingga bermunculan media siaran. “TV Pak Sam “ istilah ini muncul ketika masyarakat sulit mendapatkan siaran televisi. Seiring zaman, keberadaan TV Pak Sam tenggelam, digantikan dengan TV Kabel yang menyajikan beragam siaran.

Televisi bukanlah satu-satunya lembaga penyiaran. Demi memenuhi kebutuhan informasi, banyak masyarakat yang masih setia mendengarkan siaran radio. Di Kabupaten Belitung sendiri setidaknya terdapat 9 stasiun radio yang memiliki pangsa pendengar tersendiri. Sebagian besar menggunakan frekuensi FM, salah satunya Radio Suara Praja. Namun frekuensi ini tidak hanya digunakan oleh radio, maskapai penerbangan juga berkepentingan terhadap frekuensi sehingga perlu adanya pengaturan penggunaan kanal frekuensi.

Dikutip dari http://www.postel.go.id, spektrum frekuensi radio merupakan media transmisi nirkabel yang digunakan untuk menyalurkan informasi dari perangkat pemancar (transmitter) ke perangkat penerima (receiver). Selain sebagai sumberdaya alam terbatas, spektrum frekuensi radio juga memiliki peranan strategis dalam pengembangan jaringan telekomunikasi termasuk pembangunan jaringan pita lebar, dukugan komunikasi untuk pertahanan dan keamanan negara, penaggulangan bencana, pencarian dan pertolongan serta sebagai sarana komunikasi untuk keperluan internal perusahaan, badan hukum maupun instansi pemerintah.

Edi Baskoro, dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio menjelaskan bahwa keberadaan spektrum frekuensi perlu diatur dan dipantau hal ini terkait dengan keamanan penerbangan. Apalagi, Bandara HAS Hanandjoediin kini berstatus sebagai Bandara Internasional. Demikian diungkapkan Baskoro sebagaimana disampaikan Isnaini (Dinas Kominfo Kab.Belitung) usai menghadiri Evaluasi Dengar Pendapat Provinsi Babel dengan Pemohon dan Penyelenggara LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Radio Suara Praja, Kamis, 9 Februari 2017. Di Ruang Sidang Pemkab Belitung.

Selain dari Dinas Kominfo, kegiatan dihadiri komisioner dari Komisi Penyiran Indonesia (Barlianto, Ruslan, Wahyu), Direktur LPPL Radio Suara Praja, Arbuan Ardaie dan narasumber dari Diskominfo Provinsi Babelel, Isyak Meirobie)

Selain menyampaikan profil LPPL Radio Suara Praja, dalam dialog Dengar Pendapat ini, Arbuan menyampaikan persoalan yang menggelayuti LPPL. “ Banyak persoalan yang harus dibenahi seperti honor penyiar tetapi kita lebih fokus pada masalah perizinan” ujar Arbuan. Saat ini LPPL Suara Praja memiliki 10 tenaga penyiar dengan 2 Kabid (Kabid Program dan Kabid Administrasi) yang dibawah langsung Direktur LPPL. Selain 3 Pengawas (Asisten Setda Bidang Pemerintahan, Mirang Uganda, Maulidi dan Endah Handayani). Menanggapi masalah perizinan radio, Edie Baskoro menyampaikan bahwa kanal frekuensi radio Swaraja (102,2 Fm, kanal 32) sudah tersedia tinggal menyesuaikan aturan terkait penggunaan frekuensi radio.

Sementara narasumber dari Diskominfo Babel mempertanyakan mengapa Radio Suara Praja tidak berada dibawah organisasi Diskominfo. Hingga Februari 2017 ini, keberadaan Radio Suara Praja saat ini berada dalam pengelolaan Bagian Humas Setda Kab.Belitung dan berada pada masa transisi pasca beralaku SOTK baru Januari 2017 lalu. Direktur LPPL Radio Suara Praja lega atas sudah adanya alokasi kanal frekuensi yang diberikan oleh Balai Monitoring. Saat ini, Kabupaten Belitung memiliki 9 Stasiun Radio. Dengan banyaknya stasiun radio siaran, masing- masing berkompetisi untuk menarik perhatian pendengar. Oleh karena itu Isyak Meirobie menyarankan agar Radio Suara Praja menyajikan konten kekinian dan berita yang berimbang. Isyak juga mengakui pendanaan yang dirasa belum optimal untuk mendukung layanan informasi kepada masyarakat.

Dengan beragam kendala, diharapkan di masa datang layanan informasi publik dapat diperbaiki. Pendanaan memang bukan satu-satunya kendala. Penggunaan sprektrum frekuensi, konten yang terbatas, SDM yang piawai mengelola turut menjadi perhatian dalam Evaluasi Dengar Pendapat antara KPPI dan LPPL Radio Suara Praja. Selain radio, perkembangan bidang penyiaran juga terjadi di media televisi. Hal ini terlihat dari maraknya penyelengaraan TV Kabel. Banyak perusahaan TV Kabel bermunculan. Instalasi kabel milik perusahaan TV kabel umumnya memanfaatkan jaringan listrik PLN yang saat ini dikelola oleh anak perusahaan PLN yakni PT. Icon Plus (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *