TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) oleh SKPD ditargetkan selesai akhir bulan Februari 2017 melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung. Laporan ini nantinya diteruskan ke Provinsi sebelum diserahkan ke Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negara.Satu-satunya provinsi yang meriah peringkat tertinggi penilaian kinerja pelaporan LPPD empat tahun berturut adalah Provinsi Jawa Timur selama periode 2010-2014.
Setda Kabupaten Belitung pada saat memberikan arahan kepada peserta rapat koordinasi SPD terkait evaluasi dan pelaporan LPPD mengingatkan kembali agar kinerja pelaporan LPPD oleh Dirjen Otda jangan sampai turun.
LPPD merupakan kewajiban bagi kepala daerah yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Pusat setiap tahun. Ini sesuai dengan amanat PP No 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No 6 Tahun 2008.
Sebagaimana banyak ditemui, SKPD cenderung melaporkan LPPD pada bulan Maret dan baru diterima Provinsi tanggal 31 Maret tahun berjalan. Langkah Penyusunan LPPD sebenarnya sudah dapat diketahui secara online dimana . IKK yang disajikan dalam LPPD harus memenuhi hal berikut :
- Adanya Capaian Kinerja;
- Adanya Elemen Data yang mendasari Capaian Kinerja;
- Adanya Dokumen Pendukung yang mendasari Elemen Data;
- Dokumen Pendukung dari masing-masing IKK didokumentasikan secara rapi di Bagian/Biro Otda/Pemerintahan yang menyusun LPPD ;
- Menyusun Draft LPPD berdasarkan Capaian Kinerja yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas ;
- Melakukan Penilaian Mandiri / self assesment atas Draft LPPD sebelum di tandatangani oleh Kepala Daerah.
Selain SKPPD, LPPD juga diberlakukan untuk pemerintahan desa. Setiap Akhir tahun Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/LPPD. 1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, 2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, 3) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; 4). Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pada saat ini , Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Adapun sistematika Penyusunan LPPD Akhir Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.
Selain memenuhi tenggat waktu pelaporan, kinerja pelaporan juga dikaitkan dengan mekanisme dan tata cara yang menuntut aparatur sipil negara untuk selalu mengamati ketentuan peraturan perundang-udangan terutama terkait dengan LLPD, baik di tingkat SKPD maupun di tingkat desa. (*)