Aksi Menjelang Tenggat Waktu

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Setidaknya ada 4 point yang harus dituntaskan untuk menjalankan Aksi Pemberantasan Pencegahan Korupsi (PPK). Pertama, adanya pelimpangan kewenangan pelayanan perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung). Kedua, pembentukan dan penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah). Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Keempat, peningkatan pelaporan dana hibah. Demikian kata pengantar yang disampaikan Ir.Arpandi Kepala Bappeda dalam Rapat di Ruang Rapat Bupati, siang tadi, Senin, 13 Januari 2017.

Sebelumnya, Asisten Setda Bidang Pemerintah, Mirang Uganda,SH dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Belitung telah menginisasi Pelimpangan Kewenangan Pelayanan Perizinan pada tanggal 7 Februari lalu. Tahapan berikutnya diharapkan tindaklanjut Aksi PPK ini dapat dituntaskan sebelum tenggat waktu yang diberikan yakni tanggal 20 Maret 2017.

Sekda Kabupaten Belitung, Karyadi Sahminan, SE,MAP dalam arahannya, kembali mengingat agar SKPD apa direkomendasikan dalam dalam Matrik Aksi PPK segera ditindaklanjuti terutama SKPD yang terkait dengan pelayanan perizinan (KTSP), informasi (Diskominfo), penyaluran dana hibah (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah). Terkait dengan 4 aksi yang dikemukan Ir.Arpani, Setda Kabupaten Belitung, Karyadi Sahminan menegaskan agar SKPD terkiat menyampaikan tupaya tindak lanjut seperti Daftar Inventaris Perizinan dan Non Perizinan yang belum dilimpahkan, Daftar Peraturan tentang Pajak dan Restribusi, SK Bupati terkait penetapan PPID , Daftar Hadir dan dokumentasi kegiatan terkait dengan tugas PPID termasuk sosialisanya dan aksi terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan Jasa, publikasi Daftar Penerimaan bantuan sosial dan hibah.

“ Apa yang sudah ditindaklanjuti mestinya disertai evidence (bukti) yang menyertai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) baik berupa print screen, daftar hadir rapat, dokumentasi kegiatan ataupun tindaklanjut lainnya. Begitupun apa yang sudah dibahas dalam rapat mestinya ditindaklanjuti, bukannya hilang setelah tujuh langkah (keluar dari ruang rapat) ” tegas Sekda. Tentunya ada beberapa hal yang perlu disikapi terkait dengan ketentuan dan peraturan seperti penyesesuaian pasca perubahan Permendagri tentang mekanisme pemberian bantuan sosial dan hibah yang berkaitan dengan Peraturan Bupati nantinya.

Aksi PPK adalah bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang mencakup Aksi PPK Jangka Panjang 2012-2025, Aksi PPK Jangka Menengah 2015-2019 dan Aksi PPK Tahunan. Sudah terbit tiga Inpres yang mendasari Aksi PPK yakni Inpres No 1/2012, Inpres No 2/2014 dan Inpres 7 Tahun 2015.

Rapat Koordinasi Tim Aksi PPK ini selain dihadiri antara lain Asisten Setda Bidang Pemerintahan, Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangungan, Mirang Uganda,SH, Drs.Jasagung Haryadi,MSi, Kepala BPKAD, Inspektorat, Ir.Agus Taufan, Kepala Dinas Kominfo, Adznar,SH, Kabag Perekonomian Setda, M Iqbal,ST, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wigman Wudie Setiawan, SH, Kabid Pelayanan dan Perizinan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *