Pergantian Pimpinan Pengaruhi Anggaran Desa

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Memasuki awal tahun 2017, banyak kegiatan pembangunan yang dilaksanakan. Salah satu tolak ukur percepatan realisasi anggaran 2017 adalah capaian realisasi anggaran 2016. Hal ini tidak terlepas dari dukungan pimpinan dan sinergitas organisasi dalam mengelola anggaran. Salah satu kendala realisasi anggaran dana desa tahun 2016 dikarenakan pergantian Kepala Desa dan terlambatnya pencairan pada Tahap Dua. Berikut penjelasan Pendamping Lokal Desa (PLD) Tanjungpandan, Aryadi saat ditemui tadi pagi, 22 Februari 2017.

Tidak hanya Pemkab Belitung yang melakukan perombakan terkait penerapan SOTK diakhir tahun 2016, Tim Pendamping Desa yang mengawal anggaran pembangunan Desa bersumber dana APBN pun mengalami pergantian. “ Dulu (2016) saya mendampingi Desa Dukong, Perawas dan Buluhtumbang, sekarang (2017) mendampingi Desa Juru Seberang, Dukong dan Aik Ketekok “ ujar Aryadi yang biasa dipanggil Nobon, Tenaga Pendamping Lokal Desa.

Keberadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) merujuk pada ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) terkait implementasi mengimplementasikan UU Desa. Adapun Tugas PLD adalah mengatasi permasalahan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan pemantauan proses pembangunan di desa. PLD dibantu oleh Pendamping Kecamatan yang dibantu oleh 3 orang dari Tim Ahli (Bidang Insfrastruktur, Ekonomi dan Sosial). Nantinya Tim Pendamping mengkoordinasikan permasalahan dan proses pembangunan ke tingkat Provinsi melalui Koorinator Pelaksana Wilayah (KPW).

Menurut pemantauan PLD, Aryadi, keterlambatan proses pencairan DD dan ADD pada tahun 2016 pada lebih disebabkan dua hal yakni keterlambatan pencairan pada tahap kedua dan adanya penggantian Kepala Desa. “ Semestinya pencarian Tahap Dua di bulan September, nyatanya baru bulan Desember diterima Desa “ ungkap Aryadi.

Rendahnya penyerapan dana desa ini juga dipengaruhi oleh pergantian Kepala Desa yang dilantik pada pertengahan tahun 2016 sehingga Sisa anggaran (SILPA). “ Selain pergantian Kades, kepercayaan terhadap kepemimpinan desa menjadi penyebab. Ada juga Kepala Desa yang merombak organsisasi seperti pergantian anggota BPD, LPM, Karang Taruna, Kepala Desa sementara mereka menjadi bagian dari tim besar yang ikut merencanakan dan merealisasikan dana desa. Ada juga karena keterlambatan Laporan Kinerja Kepala Desa (LKPJ) yang dipicu hubungan yang kurang harmonis dengan BPD berdampak pada pencairan dana, mesti hal ini sudah bisa diatasi “ ujar Aryadi yang sekarang mengawal penyaluran DD dan ADD dan proses pembangunan di Desa Juru Seberang, Aik Ketekok dan Desa Dukong.

Terkait dengan perencanaan pembangunan desa, Aryadi berharap pihak Pemerintahan Desa mempedomani Permendagri Nomor 114/ 2016 tentang Pembangunan Desa dimana pada pasal 8 sudah dijelaskan mekanisme Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Pengkajian Keadaan Desa (pasal 12), Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa (Pasal 20 , Penyusunan RKP Desa (pasal 29) dan pembentuan Tim Penyusun RKP Desa (pasal 33) dan Bab Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa sebagai pedoman.

Selain Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah pedoman terkait pencairan dana dan proses pembangunan desa seperti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Aryadi berharap perangkat desa memahami ketentuan yang dikeluarkan dari Kementerian. “ Sistem rekruitmen perangkat desa kebanyakan masih menggunakan pola lama semestinya ada semacam tes kemampuan. Apalagi Pemerintah Desa dituntut untuk mengaplikasikan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)” ujar Aryadi. Dari pemantauan di lapangan, memang ditemukan perbedaan aturan. Aryadi mencontohkan perbedaan Sieukedes dan ketentuan Permendagri dalam hal nomor rekening anggara. “ Misalnya kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti laptop di SISKEUDES menggunakan nomor rekening pembangunan sementara Permendagri menggunakan rekening pemerintahan”.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada bulan Juli 2015, BPKP juga meluncurkan Aplikasi Sistem “Tata Kelola Keuangan Desa” atau SIMDA Desa

Pada Tahun 2015, pola penyaluran Dana Desa didasarkan pada PMK Nomor 247 Tahun 2015 dengan 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Pada tahun anggaran 2016 mengacu pada pada PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.

Menurut Aryadi, rata-rata penyaluran dana APBN ke desa pada tahun 2016 di Kabupaten Belitung berkisar pada 600an juta dan pada Tahun 2017 ditingkatkan menjadi 800an juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pos pemerintahan sebesar 30% untuk pembangunan dan pos pembinaan dan pemberdayaan masyarakat 70%. Berdasarkan hasil evaluasi KPW, ada 81 kabupaten yang terlambat pencarian Tahap Kedua. Sementara di Babel ada 4 kabupaten yakni Belitung, Beltim, Bangka Selatan dan Bangka Barat (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *