TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Secara kuantitif jumlah UKM di Kabupaten mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan produk yang dipasarkan baik di tingkat lokal maupun nasional. Sayangnya tidak semua produk yang sudah dikenal luas memilik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Persoalan biaya, waktu dan pemahaman tentang HAKI seringkali dikeluhkan pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan HAKI). Secara garis besar, HAKI memilki dua kategori, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Dalam mendorong pelaku usaha mendapat Hak Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Kecil dan Menengah Serta Pelajar, dibuka oleh Wakil Bupati Belitung, Drs.Erwandi A Rani yang diikuti kurang lebih 50peserta dari kalangan UKM di Kabupaten Belitung, Belitung Timur dan kalangan pelajar.
Seperti judul tema yang diangkat, kegiatan promosi dan diseminasi Intellecual Property adalah untuk meyakinkan pelaku usaha bahwa pemerintah mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual sebagai basis ekonomi kreatif sektor riil masyarakat. “ Kita akan memfasilitasi UKM yang ingin mengurus HAKI. Dari sekian produk KUKM, hanya produsen batik yang sudah mendapatkan HAKI ” jelas Kabid Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Koperasi dan Penanman Modal Kabupaten Belitung. Sebaliknya, masih banyak produsen batik yang belum mengurus meskipun sudah muncul indikasi plagiat .
“ Kalau kami mengurus hak cipta dengan biaya sendiri “ kata Bella Kartika Aprilia, salah satu produsen batik Belitong, pemilik hak cipta Motif Daun Simpor. Ia juga memiliki galeri batik dan kaos Belitong dengan merk SEPIAK BELITONG. Ia berharap setiap pelaku usaha punya etika dan penghargaan terhadap karya cipta seseorang mengingat untuk mengurus HAKI membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain mempromosikan produk lokal, Pemerintah diharapkan melindungi pelaku usaha (hak cipta) dan terus memberikan wawasan mengenai HAKI kepada pelaku usaha termasuk menjadi fasilitator jika terjadi masalah terkait HAKI.
Senada dengan Bella, Wakil Bupati menyatakan “ Perlindungan terhadap HAKI menjadi salah satu elemen penting yang harus menjadi pertimbangan ketika memulai sebuah bisnis/usaha” ujar Wabup dalam sambutannya. “Setiap pelaku UKM, perlu mendapat bimbingan dan pengetahuan yang utuh tentang arti penting terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha yang dilakukan” kata Wabup .
Wabup juga memotivasi UKM untuk meningkatkan kreatifitas dan terus bersaing di era globalisasi saat ini. Oleh karena itu Wabup menyambut baik kegiatan ini sebagai wadah untuk mensinergikan berbagai langkah dan upaya pemberdayaan dan pengembangan UKM yang berdaya saing. Dengan digelarnya Promosi dan Diseminasi HAKI ini, diharapkan hak intelektual pelaku usaha dapat dilindungi. (fiet)