TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Menindaklanjuti amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, wewenang pelayanan perizinan tambang di kabupaten dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Kondisi ini membuat sejumlah daerah menyesuaikan diri dengan merubah organisasi dan regulasi. Tak terkecuali, Pemkab Banyuasin yang menghilangkan pendapatan dari sektor tambang dari pos anggaran. Menyadari karakter wilayah yang sama, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin ingin mengetahui bagaimana Pemkab Belitung menerapkan mekanisme perolehan pajak terkait dengan perubahan kewenangan.
Rombongan DPRD Kabupaten Banyusin dipimpin Heriyadi HM Yusup. Semuanya berjumlah 11 anggota dari Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin yang diterima oleh Kabag Umum Setwan Kabupaten Belitung, Drs. Sumarto di Ruang Rapat DPRD tadi pagi, Kamis, 23 Februari 2017.
Terkait dengan mekanisme perolehan pajak ataupun restribusi, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin mendapatkan penjelasan dari Kabid Anggaran Badan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kasimin dan Zainal dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Belitung.
Merujuk pada ketentuan pada UU No 23/2014, keberadaan Distamben di Kabupaten memang sudah tidak ada termasuk kewenangan mengurus perizinan. Dengan perubahan kewenangan tentu saja berdampak pada perolehan pendapatan daerah.
Setelah datang ke Belitung, DPRD Kabupaten Banyuasin menyadari bahwa telah terjadi peralihan sektor pembangunan yang tak lagi mengandalkan tambang. Mereka melihat kewenangan dan potensi sektor tambang sudah tampak tergantikan dengan melihat keberadaan hotel-hotel baik hotel berbintang maupun hotel melati.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana mekanisme memperoleh pendapatan dari pajak hotel. Seperti ditegaskan Kasimin, pajak hotel ditetapkan sebesar 20 %. Namun yang perlu diketahui bahwa dengan melihat dinamika pendapatan daerah menunjukkan lapangan usaha di kabupaten Belitung sudah bergeser, dari tambang ke sektor pariwisata “ Kecenderungan ini tidak hanya dilihat sejak diberlakukannya UU 23/2014 dikatikan dengan organisasi tetapi memang trendnya sudah condong menurun sebaliknya pajak hotel merangkak naik “. Jelas Kasimin menjelaskan indikasi transformasi ekonomi di Belitung dari sisi pajak daerah (fiet)