Belitung dan Belitung Timur Kompak

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Peraturan Bupati Bersama antara Bupati Belitung, H.Sahani Saleh S.Sos dan Bupati Beltim, Yuslih Ihza ditandatangani. Penandatangan Perbup tentang Badan Pengelola Geopark Pulau Belitong disaksikan oleh Wakil Bupati Belitung, para pakar geopark dari Langkawi, Malaysia, OPD terkait dan tamu undangan. Momentum yang tidak hanya menjadi syarat tetapi juga menyatukan dua kewenangan pada selembar kertas.

Saat Rapat pembahasan Raperbup di Manggar (16/2), Wakil Bupati Beltim, Burhanudin secara tersirat mengingatkan bahwa pembahasan Raperbup tentang Badan Pengelola Geopark Pulau Belitong adalah momentum menyatukan dua kabupaten, kepentingannya sama bagaimana meningkatkan pembangunan di sektor pariwisata.

Kerjasama antara pemerintah daerah merupakan isu strategis di era otonomi daerah. Karena pasca pemekaran kabupaten terjadi perbedaan kebijakan dalam mengelola sumberdaya daerah. Bahkan Bupati Beltim, Basuri Tjahaja Purnama kala itu sempat melontarkan isu kesenjangan pembangunan pariwisata antara Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Sebagaimana dikutip dari media online Kompas, “Di Belitung Barat sudah banyak hotelnya. Di sini, sampai saya mau selesai jadi Bupati, belum ada hotel,” kata Bupati Belitung Timur Basuri Tjahaja Purnama saat meluncurkan branding “Negeri Sejuta Pelangi” bagi Belitung Timur, di Gantung, Belitung, Sabtu (14/3/2015). Padahal di Belitung Timur ada 38 obyek wisata. Wisata di kabupaten ini ingin dikembangkan sebagai “sweet escape” bagi orang perkotaan.

Kini, dengan ditandatangi Perbup tentang isu kesenjangan diharapkan lambat laun hilang menyusul disatukan tema pembangunan, yakni membangun destinasi Geopark Pulau Belitong. Meski demikian, Perbup bukanlah segala, setidaknya dengan Perbup ada acuan kerja bagi Badan Pengelola nantinya. Tim yang selama ini menggiring status Geopark Nasional bisa menggerakan Divisi Perganisasi (Divisi Perencanaan, Divisi Pengembangan, Divisi Konservasi, Divisi Pemberdayaan dan Pendidikan Masyarakat, Divisi Pengembangan Produksi dan Divisi Promosi dan Event).

Ketika memberikan coaching clinic (pembekalan) pengelolaan geopark kepada komunitas di Beltim dan Belitung, Prof. Ibrahim Komoo berpesan agar tidak terburu-buru mengejar status UGG ataupun UNESCO Global Park. “ Berbenah dulu, membumi dulu “ ujar Ragil Prawira meneruskan ucapan Prof Ibrahim Komoo.

Namun setidaknya, Perbup ini telah menunjukkan itikad bersama menyatukan slogan Beltim “ Satu Hati Bangun Negeri“ dan slogan Belitung ”Maju Terus Mawas Diri”. Setidanya percepatan pembahasan Raperbup ada keseriusan dua kabupaten membangun pariwisata dengan tema yang sama.

Konsep Kerjasama Antar Daerah sebetulnya sudah ada sejak 1 Januari 2000 dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004. Karena belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis, Departemen Dalam Negeri yang mengatur tentang kerjasama antar daerah (Yeremias T. Keban)

Sejumlah peraturan terkati kerjasama antara daerah meliputi 1). Permendagri No 6 Tahun 1975 tentang Kerjasama antar Daerah, 2). Kepmendagri Nomor 275 Tahun 1982 tentang Pedoman Kerjasama Pembangunan antar Daerah, 3) Surat Edaran Mendagri No 114/4538/PUOD tanggal 4 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksana Mengenai Kerjasama antar Daerah. 4) Surat Edaran Mendagri No 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 tentang Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama antar Propinsi (Sister Province) dan antar kota (Sister City) dalam dan Luar Negeri.

Dihadiri sejumlah pejabat dari dua kabupaten dan para pakar geopark dari Langkawi, Malaysia, prosesi penandatangani diakhiri dengan jamuan makan malam di Resto MDR, Tanjungpandan, Jumat Malam, 23 Februari 2017 (fiet/isnaini)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *