Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 – 2034. Perda ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097)
Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
Perda Tata Ruang dimaksud untuk membuka kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing berbasis sektor unggulan kelautan dan perikanan, perhubungan, dan pariwisata serta sektor penunjang lainnya.
Menyadari tantangan dan peluang dalam mengelola kawasan hutan sebagai objek wisata, pengelola Desa Wisata Kreatif terong bersama mengelar Focus Group Discussion yang ditindaklanjuti dengan Verifikasi HKM Mangrove dan HKM Bukit Tebalu Simpor Laki oleh oleh Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI dan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis, 23 Februari 2017.
Kegiatan FGD dan verifikasi HKM diikuti Staf dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kewatan (Sarmaida, SE dan Denis Iskandar), Camat Sijuk (Abdul Hadi), Sekretaris Desa Terong, Ketua BPD merangkap Ketua LWG DMO Belitung (Iswandi), Ketua HKM Mangrove (Egi) dan Ketua HKM Buki Tebalu (Maulidi) dan Pendamping HKM dari Dinas Kehutanan Provinsi Babel (Dedy Ilhamsyah) di Rumah Singgah bernuansa tradisional Terong.
Hutan memiliki fungsi sosial selain fungsi ekonomi dan lingkungan. Berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 – 2034 , luas Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Belitung kurang lebih 45.874 hektar. Dengan memanfaatkan kawasan hutan diharapkan kesejahteraan masyarakat di sekitar dapat ditingkatkan. Hal ini selaras dengan Program Perhutanan Sosial dari pemerintah. Program semacam ini sudah lama diterapkan Pemerintah yaitu sejak Reformasi Kehutanan yang ditandai dengan direvisinya Undang-Undang No.5/1967 tentang Aturan Pokok Kehutanan menjadi Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah No.6/2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan. Ada 5 skema pengelolaan Kawasan Hutan Lindung yang merujuk pada Permen LHK No.83/2016 meliputi Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan (Pola) Kemitraan, Hutan Adat dan Hutan Rakyat.
Pengelola Desa Wisata Kreatif (DWK) Terong menyadari potensi hutan ini dapat melengkapi objek wisata yang sudah mereka rintis. Untuk maksud tersebut, Pemerintah Desa dan pengelola DWK Terong telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Kabupaten dan Provinsi.
Pada tahun 2014, Kabupaten Belitung memiliki Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 235 hektar.yang terletak di Kecamatan Sijuk (belum termasuk Desa Terong) dan Desa Kacang Butor terletak di Hutan Lindung Gunong Tajam, Air Terjun Gurok Beraye seluas 120 hektar. Namun kini meluas sebagaimana yang telah dirintis oleh HKM Juru Seberang Bersatu, HKM Bukit Tebalu Terong, HKM Mangrove Sijok dan HKM Gunung Peramun di Desa Air Selumar, Sijuk.
Iswandi berharap dukungan pemerintah untuk mengembangkan Desa Wisata Kreatif Terong “ Buatlah selalu masyarakat cerdas dalam berpikir dan bertindak”pungkas Iswandi. Ia mengingkan yang terpenting dalam mencapai hasil positif dilakukan dengan proses positif pula. Rangkaian kegiatan FGD dan Verifikasi HKM dari pagi hingga siang ditutup dengan jamuan makan bedulang di Rumah Singgah Desa Wisata Kreatif Terong. (fiet)