TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Kejelasan nasib Guru Tidak Tetap (PGT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pasca terbitnya Permendikbud Nomor 75/2016 terkait larangan pungutan di lingkungan disikapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dengan menggelar pertemuan dengan Komite Sekolah dan para kepala sekolah.
Bertempat di Ruang Rapat Dindikbud hari ini (7/3) mengundang Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait terbitnya Permendikbud Nomor 75/2016 mengingat implementasi ketentuan ini akan berimbas pada pembayaran gaji GTT dan PTT. Menurut Kabid Ketenagaan, Rukmini, jumlah PGT dan PTT di SDN dan SMPN se-Kabupaten Belitung mencapai 146 orang, diluar dari tenaga pendidikan di TK dan PAUD. “ GTT dan PTT sudah kami data yang bisa dipilih menurut alamat dan nama (by name dan by address) “ ujar Kasi Ketenagakerjaan, Andi Faturahman.
Untuk mensinkronkan data guru dan pegawai non PNS, Disdikbud merasa perlu mengundang Ketua Komite dan Kepala Sekolah. Selain menyangkut data, pertemuan ini juga terkait dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan tenaga pendidik dan terbitnya Permendikbud No 75/2016. Menurut Rukmini, kekurangan guru selama dapat teratasi dengan dengan dukungan dari dana BOS APBN dengan besaran yang tidak boleh lebih dari 15% ditambah dengan APBD dan dana bantuan dari Komite Sekolah. Keterlibatan Komite Sekolah ini dimungkinkan karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2010 yang menekankan perlunya tanggungjawab bersama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, larangan pungutan yang disebutkan dalam Permendikbud menjadi dilematis. Sementara tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ditanggung bersama (PP 17/2010) apalagi Komite Sekolah tidak keberatan justru mendukung “ Guru itu dibutuhkan. Saya rasa tanpa dukungan komite akan berat. Kami mendukung (kebijakan) dan tidak keberatan kalau ada pungutan. namun Pemda juga tidak boleh membiarkan tanpa payung hukum “ kata Ketua Komite Sekolah SDN 37 Tanjungpandan, Dicky Iswoyo. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Belitung tersebut, merasa dukungan yang diberikan komite selama ini menjadi bumerang. Oleh karena itu ia berharap Eksekutif dan Pemda harus duduk bersama untuk membuat payung hukum agar proses belajar mengajar tidak terganggu sebagaimana yang disampaikan pihak Disdikbud dalam Pertemuan yang diikuti Pengawas Sekolah Dikdas, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Belitung dan Kabid Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pertemuan ini dibagi kedalam empat sesi selama dua hari (8-9 Maret 2017). Hari ini (7/3) digelar dua sesi (SDN Tanjungpandan, Badau dan Sijuk) dan besok sesi 3 dan 4 ( SDN Membalong dan Sijuk serta SMPN se Kabupaten Belitung). Adapun gaji yang diterima PGT dan PTT berkisar antara 300-500 ribu rupiah per bulan. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas, Paryanto SPd,MSi (fiet)