TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Sejak dibentuk tahun 2015 lalu, Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf) telah memfasilitas Kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Fotografi sebanyak 7 kali di Indonesia. Belitung merupakan daerah ketujuh yang difasilitasi BEKraf yang diadakan selama 3 hari dari tanggal 9 hingga 11 Maret 2017 di Hotel Bahamas, Tanjungpandan.
Fotografi merupakan 1 dari 16 subsektor yang digarap BEKraf untuk menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Indonesia khususnya pariwisata. Meski terbilang baru, BEKpraf berupaya meningkatkan kompetensi subsektor atau profesi salah satunya adalah fotografer. Bertempat di Hotel Bahamas Tanjungpandan, BEKraf RI dan Leskofi (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia) memfasilitasi kegiatan Bintek dan Sertifikasi Fotografi ke-7 dari tanggal 9-11 Maret 2017.
Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi Badan Ekonomi Kreatif, Dr.Sabartua Tampubolon menjelaskan sertifikasi profesi fotografi ini sejalan dengan UU Ketenagakerjaan menuntut pelaku dari 16 subsektor seperti film, video, animasi ini memiliki standar kompetensi “ ini (sertifikasi kompetensi) adalah hak profesi jadi memang tidak dipaksa namun industri mensyaratkan perlunya standar kompetensi “ kata Sabartua kepada BB. “ Kami (BEKraf) sengaja mensosialisasi untuk melihat sebagai mana perkembangan ekonomi kreatif dan ternyata antusias peserta di Belitung luar biasa” tambah Sabartua.
Senada dengan Sabartua, Yanto salah satu peserta kegiatan Fasilitasi dan Bintek Sertifikasi Profesi mengibaratkan Bintek ini seperti kuliah di jenjang Diploma 1. “Sertifikasi ini penting ibaratnya kita mendapat mata kuliah Sekolah Diploma 1, kategorinya masuk level 3 “ jelas Yanto yang aktif dalam berbagai kegiatan komunitas fotografi di Belitong.
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama BEKraf, Leskofi (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia) yang juga merupakan asosiasi fotografi dan didukung oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung. Leskopi adalah badan sertifikasi yang berasal dari asosiasi fotografer.
Menurut Sabartua, ada 3 tahapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi profesi termasuk profesi fotografer. Pertama, harus ada Standar Kompetensi Kerja Nasional, semacam kurikulum di dunia pendidikan. Kedua, harus ada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi, semacam PWI di dunia wartawan yang anggotanya berasal dari asosiasi. Ketiga, Tim penilai (assesor) dan Master Assessor untuk menguji penerapan standar kompetensi. Dengan demikian dari 16 subsektor profesi harus memiliki 16 lembaga sertifikasi meskipun belum terpenuhi sepenuhnya .
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merubah kewenangan dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Tidak hanya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berganti nama menjadi Dinas Pariwisata, perubahan organisasi di tingkat pusat juga dirasakan.
“Meski demikian fungsi ekonomi kreatif masih melekat pada Dinas Pariwisata. Kami pun juga begitu, dulu masih tergabung dalam Kementerian Pariwisata tetapi sejak 2012 Badan Ekonomi Kreatif berdiri sendiri “ ujar Sabartua. Salah satu yang ingin dilakukanp BEKraf di daerah adalah untuk mengindentifikasi dampak dari berkembangnya sektor pariwisata terhadap ekonomi masyarakat. Sayangnya tidak ada unit BEKraf di daerah kecuali Palu, Sulawesi Tengah.
Dengan adanya kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Fotografi ini diharapkan profesi fotografi yang terlibat dalam ekonomi kreatif bisa ditingkatkan dan diakui di tingkat lokal maupun nasional sehingga kreativitas dapat memberi kontribusi bagi perekonomian daerah khususnya pada pemilik profesi itu sendiri. “ Perkembangan ekonomi itu tergambar dari pelaku usahanya “ pungkas Sabartua menyiratkan dorongan agar pelaku (profesi) fotografi dapat meningkatkan kompetensi (fiet)