Diskominfo Sosialisasikan Peran dan Penguatan PPID

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari maksud Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Terkait dengan hal tersebut Diskominfo menggelar Sosialisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) dengan tema “ Dengan Strategi Komunikasi Kita Wujudkan PPID yang Dinamis Menuju Terwujudnya Anti Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik”

Bertempat di Ruang Sidang Setda Kabupaten Belitung, Wakil Bupati Belitung, Drs. Erwandi A Rani membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan PPID. Sebagaimana disampaikan Kadis Kominfo, Adnizar,SH, Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan amanat dari UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .” PPID sudah ada sejak 2012 lalu (dibawah Dishubkominfo), namun seiring perubahan struktur organisasi, perlu penyegaran PPID kembali “ ujar Kepala Dinas Diskominfo mengawali kegiatan sosialisasi di Ruang Sidang Setda, Kamis (9/3)

Wakil Bupati Belitung mengapresiasi kegiatan ini dan mengingatkan kembali bahwa Informasi merupakan bagian dari kehidupan sosial dan ketahanan negara. Sedangkan keterbukaan informasi pubik merupakan wujud dari kehidupan demokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai pengawas pelayanan publik. “Sudah bukan jamannya lagi kita (pemerintah) tertutup “ tegas Wabup. Menurutnya, banyak isu yang berkembang di masyarakat itu muncul akibat masyarakat kekurangan informasi dari pemerintah. Wabup mencontohkan kurangnya informasi yang diterima masyarakat atas dampak pembangunan hotel bagi kehidupan mereka.

Dalam kesempatan ini, narasumber dari Kementerian Kominfo RI, Sukartono, S.PD, M.Si (Kabag Pelayanan Informasi) menjelaskan bagaimana semestinya tata kelola informasi publik dijalankan. Salah satu tujuan dari UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakanpublik,program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, alasan pengambilan suatu keputusan publik oleh Badan Publik (pemerintah) dan meningkatkan peran aktif dalam penyelenggaraan negara.

Jenis informasi dimaksud bisa bersifat terbuka dan rahasia. Sedang jenis Informasi Terbuka mencakup informasi berkala, informasi serta merta (20 item) seperti bencana (1 item) dan informasi sesaat (15 item). “ Contoh Informasi berkala adalah profil organisasi, informasi pengadaan barang (LPSE dan SIRUP). Contoh Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup dan ketertiban umum termasuk bencana alam. Informasi Setiap Saat contohnya daftar dan hasil penelitian, informasi dan kebijakan yang disampaikan publik dalam pertemuanuan rapat.

“ PPID jangan hanya menunggu (sumber informasi) justru harus proaktif dalam mendorong keterbukaan informasi publik “ kata Irawan Usman, narasumber dari Direktorat Komunikasi Publik. Ia juga mengingatkan ucapan Presien Jokowi bahwa keterbukaan informasi publik terkait dengan revolusi mental. Dua materi yang disampaikan Irawan mengenai Komunikasi Informasi Publik dan Strategi KomunikasiAkselerasi Implementasi UU Nomor . 14 tahun 2008 Tentang KIP (Komunikasi Informasi Publik)

Menurut Kasimin (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), sebenarnya tiap OPD sudah menyampaikan dokumen terkait dengan kegiatan namun selama ini tidak diinformasikan ke PPID Utama atau Diskominfo. Sementara Rahmansyah, Sekretaris Badan Kesbangpol, instansi juga sudah menyampaikan laporan bahkan terkait dengan isu berkembang di masyarakat. Namun ada yang informasi tidak bisa disampaikan ke publik. Terhadap hal ini, Asisten Bidang Pemerintahan mempertanyakan apa saja tolak ukur atau prinsip atau aturan yang dipakai Komisi Informasi ?

Terkait dengan informasi yang diragukan (harus tertutup atau tidak), Irawan menyarankan agar dibuat Daftar Informasi untuk dimediasikan ke Komisi Informasi. Tolak ukurnya didasarkan pada pertimbangan Kepala Daerah lalu dipelajari oleh Komisi Informasi sebelum diputuskan tertutup atau tidak. Sejumlah pertanyaan justru muncul disaat pembahasan teknis pelaksaan tugas PPID nantinya. Setidaknya dari pertemuan ini, Kabag Hukum, Imam Fadli, SH dapat menangkap bahwa konsekuensi dari penerapan Undang-Undang adalah Undang-Undang itu sendiri termasuk peran Kepala Daerah dalam menetapkan pengecualian informasi yang bisa terbuka atau tertutup

Diakhir pertemuan, peserta sosialiasi yang notabene adalah sekretaris pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyepakati bahwa informasi publik dari PPID masing-masing OPD akan diteruskan ke Diskominfo untuk dipublikasikan ke publik. Sosialisasi Penguatan PPID ini ditutup oleh Sekda Kabupaten Belitung melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintah, Mirang Uganda, SH (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *