Kemenkes dan Bupati Belitung Tandatangani MOU Wajib Kerja Dokter Spesialis

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Masalah kekurangan dokter spesialis di BLUD RSUD H.Marsidi Judono yang diungkapkan oleh Dewan Pengawas BLUD akhirnya menemukan solusi. Melalui MOU Wajib Kerja Dokter Spesialis antara Kemenkes dan Bupati se-Bangka Belitung, Kemenkes akan menempatkan dokter spesialis di BLUD RSUD H.Marsidi Judono sebagai amanat dari Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

“ Dengan MOU ini, penyediaan dokter spesialis di rumah sakit menjadi tanggung jawab bersama. Pemda bertanggung jawab memberikan tambahan insentif sesuai kemampuan daerah sementara Pemerintah Pusat menyediakan dokter spesialis. “ ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Belitung, dr Suhandri Sp.OG yang ikut menyaksikan penandatangan MOU Bupati Belitung, H.Sahani Saleh S.Sos dan Kemenkes yang diwakili Sekjen Kemenkes, dr Untung Suseno Sutarjo, M.Kes difasilitasi oleh Badan PPSDMKes. Acara ini berlangsung di Grand Sahid, Jakarta pada Kamis malam (9/3). Penandatangan MOU Kemenkes dengan Bupati se-Bangka Belitung ini adalah rangkaian dari kegiatan Sosialisasi dan MOU Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 10 Maret 2017.

Sebelumnya Suhandri yang juga Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD H.Marsidi sempat mengungkapkan kekurangan dokter spesialis. Implementasi dari WDKS tahap 1 merupakan dokter spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah, Spesialis Obgin, Spesialis Anak dan Spesialis Anastesi. “ Berdasarkan MOU tersebut, Kabupaten Belitung akan menerima dokter spesialis obgin disusul kemudian dokter spesialis anastesi “jelas Suhandri kepada BB.

Dalam kesempatan itu, pihak Kemenkes menjelaskan, nota kesepahaman ini terkait dengan usulan 114 rumah sakit dari 113 Kabupaten/kota dan 29 Provinsi namun yang direkomendasikan Kemenkes hanya 90 rumah sakit, 85 Kabupaten/kota dan 27 Provinsi. Sedang syarat kerjasama pemerintah pusat dan daerah antara lain kesediaan Pemda memenuhi hak dokter spesialis untuk mendapatkan SIP disertai pemberian fasilitas rumah dan tambahan insentif sesuai.kemampuan daerah diluar dari gaji antara Rp 20 – Rp 30 juta dari Kemenkes. Sedangkan kewajiban dokter bersangkutan tidak boleh bekerja lebih dari satu rumah sakit. Hal ini dimaksudkan agar dokter spesialis dapat memberikan pelayanan maksimal di rumah sakit mereka ditempatkan.

Ketersedian dokter spesialis di daerah, merupakan bagian dari upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia, melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 12 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden: Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, diimplementasikan dengan PP nomor 4 tahun 2017.tentang wajib kerja dokter spesialis yang sudah mulai dilakukan pada tahap 1 melalui SK Menkes nomor HK 01.07 /Menkes/08/2017 tentang peserta WDKS. (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *