FKUB Syaratkan Tiga Tahap Pendirian Rumah Ibadah

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – FKUB mensyaratkan tiga tahapan yang harus dijalankan untuk mendirikan rumah ibadah yakni yakni verifikasi dokumen, peninjauan lapangan dan dialog keagamaan. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Belitung, Drs.Rahmansyah menangkap ada ketidakpahaman masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Bertempat di Kantor Desa Aik Ketekok, Minggu Malam 12 Maret 2017, FKUB menggelar dialog dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat terkait rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di wilayah RT 12/04 Dusun Permai, Desa Aik Ketekok. “Dialognya lancar namun baru diketahui ternyata banyak masyarakat yang tidak tahu mekanisme pemberizin izin mendirikan rumah ibadah. Sehingga sempat terjadi penolakan “ kata Rahmansyah.

Penolakan yang terjadi dalam dialog yang dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Artiansyah, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat ini pun sempat diwarnai dengan ungkapan kekhawatiran warga terhadap pembangunan gereja “Mereka khwatir terjadi Kristenisasi sehingga dialognya menjadi alot.” Jelas Rahmansyah kepada BB. Padahal menurut data yang tercatat di Disdukcapil jumlah muslim cenderung meningkat. Rahmansyah menambahkan bahwa pemeluk agama Islam di Kabupaten Belitung sat ini berjumlah 92 persen, Budha 5,7% persen, Protestan 2 persen, Katholik 1 persen, Hindu 0,07 persen dan Konghucu 0,08 % persen dari total penduduk di Kabupaten Belitung. “Trend pemeluk agama Kristen justru stagnan”, kata Rahmansyah

Meski berlangsung alot, dialog FKUB yang difasilitasi Kantor Desa Aik Ketekok ini bisa lancar dan tuntas. “ Ini menunjukkan dialog umat beragama itu penting apalagi ini merupakana amanat dari dua menteri yakni Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri “ katanya. Berdasarkan target kinerja Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung, frekuensi dialog dilakukan 5 kali setahun, sementara FKUB menginginkan dialog bisa dilaksanakan ke setiap desa.

Pentingnya dialog kegamaan seperti itu dikatikan dengan meningkatkan kecenderungan memahami dan mengamalkan ajaran agama. “Selama ini jemaah GBI menyewa Hotel Billiton namun karena biaya sewa semakin mahal mereka berinisiatif membangun rumah ibadah sendiri” kata Rahmansyah.

Berkembangnya paham keagamaan ikut mendorong munculnya rumah ibadah. Pada tanggal 5 Maret 2017 lalu, FKUB juga melakukan dialog dengan komunitas Tarekat Naqsabandiyah Kholidiyah di Kantor Desa Aik Seruk. Tahun 2016 lalu, juga terjadi penolakan masyarakat terhadap pendirian gereja di Desa Perawas.

Namun FKUB selalu hadir menyelesaikan persoalan keagamaan. FKB mengakomodir setiap persoalan yang disampaikan masyarakat, apakah hal ini didasarkan pada keyakinan sebagai umat beragama, motif ekonomi atau hal-hal lain, FKUB selalu berusaha memecahkan persoalan sehingga kebebasan menjalankan agama terjamin sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *