Dinas Kelautan Kabupaten Belitung Gencar Sosialisasikan Asuransi Bagi 9600 Nelayan

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Kepala Dinas Kelautan, Destika Efenly memberi alasan kenapa nelayan perlu berhimpun. Ini tidak lain agar nelayan bisa saling melindungi. Saat digelar sosialisasi yang hadir adalah nelayan. Lalu bagaimana jika nelayan itu meninggal dunia sedang keluarga tidak tahu apa yang disosialisasikan. Dari sinilah bermula kepada Destika menyarankan agar nelayan membentuk kelompok dan perlunya mensosialisasikan asuransi bagi nelayan.

Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) kepada nelayan di 34 Provinsi sejak 2016 dan hingga pertengahan Maret 2017, asuransi yang digulir oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan  sebanyak  143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi. “Tahun 2017 ini sendiri, KKP telah menargetkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan bagi 500.000 nelayan,” demikian yang tertulis di situs Setneg.

Adapun syarat dan ketentuan penerima bantuan premi asuransi, yakni memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, tergolong nelayan kecil  atau tradisional dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari manapun.

Pada tahun 2016, Kabupaten Belitung mendapatkan kuota asuransi sebanyak 5000 nelayan. Salah satu kendalanya adalah tidak terpenuhi syarat dan ketentuan misalnya tidak memiliki Kartu Nelayan sehingga yang terealisasi  baru 2400 jiwa. “Dari 9600an nelayan yang terdata, 5000 diantaranya sudah memiliki Kartu Nelayan, sebanyak 2400  nelayan sudah diasuransikan. Jadi masiah ada 2600  nelayan yang belum diasuransikan“ tutur Destika. Pada tahun 2017, Kabupaten Belitung kembali mendapatkan kuota asuransi untuk melindungsi 5000.

“Asuransi nelayan dipandang perlu karena mereka pekerja tanpa upah sementara resiko pekerjaan tergolong tinggi“ ujar Destika. Ia mencontohkan musibah dialami nelayan dari Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik yang  dinyatakan hilang di perairan laut Sukabumi, Jawa Barat. Setelah mendapat laporan, Dinas Kelautan segera memverifikasi karena untuk mengklaim asuransi diperlukan bukti. Karenanya pihak Dinas Kelautan membutuhkan bantuan informasi nelayan-nelayan lain untuk kejelasan peristiwa hilangnya nelayan dari Desa Petaling. “Berbeda halnya jika terjadi ditempat yang gampang dilacak seperti yang kecelakan yang menimpa nelayan Baro, Pangkallalang” tambahnya. Dinas Kelautan Kabupaten Belitung memastikan nelayan bisa mendapatkan klaim asuransi  seperti yang dialami oleh nelayan asal Tanjung Binga yang meninggal di Pulau Serutu. Meski tak jarang membutuhkan waktu.

Sayangnya, masih banyak nelayan yang belum menyadari betapa penting asuransi sehingga lalai membayar premi tiap bulannya. “Nilainya relatif kecil, namun masih banyak yang menunda-nunda bahkan lalai membayar“ ungkap Destika. Pada tahun pertama, pemerintah melalui Progra BPAN memberikan subsidi penuh artinya untuk satu tahun tidak perlu membayar alias gratis  dan pada tahun berikutnya barulah nelayan dikenakan iuran perbulan sebesar Rp 16.800.

Menurut Destika. asuransi ini  tidak berlaku untuk anggota keluarga. “Jika nelayan meninggal dunia yang tertanggung hanya nelayan yang bersangkutan sedangkan anggota keluarga tidak. Namun setidaknya klaim itu akan meringankan beban anggota keluarga yang ditinggalkan“ jelas Destika

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016 yang menerima Program Jaminan Perlindungan tidak hanya nelayan tangkap tetapi juga pembudi daya ikan dan petambak garam. Santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan). Tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

“ Disinilah gunanya  sosialisasi,  agar nelayan termotivasi untuk membayar dan kekurangan dari kuota yang diberikan pemerintah pusat dapat terpenuhi” ujar Destika. Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memiliki  program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para nelayan mencakup dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sebagaimana informasi yang didapat dari Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diinformasikan, Direktur Utama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto telah menjelaskan, pilihan kepesertaan untuk dua program ini (JKK dan JKM) hanya terbatas kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan  dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu sebesar 16.800 rupiah per bulan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan  perlindungan atas kecelakaan kerja (JKK) yang meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut. Selain JKK, perlindungan lainnya adalah Jaminan Kematian yang memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *