Kajari Tanjungpandan Kukuhkan Tim Pakem

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Bertempat di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpandan mengukuhkan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Pembentukan ini juga merupakan amanat dari  UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta  Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-146/A/JA/09/2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dari Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Tingkat Pusat.

Desakan untuk mengukuhkan Tim Koordinasi PAKEM terkait dengan Rapat Pendahaluan yang berlangsung di Jakarat (1/2) yang antara lain dihadiri oleh Kejaksaan, Mabes Polri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BAKIN, Kementerian Agama.

Koordinasi dengan instansi pemerintah atau non pemerintah diperlukan untuk menganalisa informasi, meneliti dengan cermat dari setiap peristiwa yang berdampak pada gangguan ketertiban umum. Tolak ukur yang digunakan diantararanya unsur yang dianggap melanggar UUD 1945, tidak sesuai dengan Pancasila, dan menyimpang dari norma dan adat istiadat setempat yang dapat menimbulkan masalah SARA ataupun propaganda yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaaan, Nova Elida Saragih, SH ketika memberi sambutan Pengukuhan di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Senin pagi (20/3).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Belitung, H.Sahani Saleh.SSos. “ Ini (pengukuhan) n ditujukan untuk kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara.  Kita berharap tidak ada aliran-aliran baru (apalagi menyimpang). Selain itu, kita ingin menjaga keamanaan sebagai destinasi wisata. “ tandas Bupati.  Bupati mencurigai fenomena muncul aliran menyimpang ini merupakan pola baru dari devide et empera  yang memecah belah bangsa.  Selain masalah tanah, pengelolaan sumberdaya alam, masalah keagamaan seperti berkembangya aliran sesat juga  menjadi sorotan dalam Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang diikuti Bupati  (15/3)

Di Kabupaten Belitung sendiri, Tim Koordinasi PAKEM yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpandan berasal lembaga unsur keagamaan, FKUB, Kemenag, MUI, Polres, Dandim 0414 Belitung. Menurut Ketua FKUB, Rahmansyah mengutip informasi yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,setidaknya ada  5 aliran kepercyaan yang perlu diwaspadai diantaranya Ahmadiyah, Salafiah, Jamaah Tablig, Tarekat. “ Namun hingga kini mereka masih bisa bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat setempat” ujar Rahmansyah.

Menurut Rahmansyah sebagaimana dikutip dari pendapat para pakar, maraknya aliran menyimpang atau paham sesat disebabkan oleh  5 faktor  yakni 1) Dakwah dan pencerahan agama dakwah belum mengaakar dan belum menyentuh umat 2) ada skenario asing yang menyerukan perpecahan, konflik di masyarakat. 3) reformasi yang kebablasan, 4) lemahnya  aturan perundang-undangan yang mendeteksi adanya aliran sesat 5) faktor buruknya kondisi sosial dan ekonomi  (kemiskinan). 6)  terbatasnya jumlah intelegen negara dibandingkan luas wilayah yang diawasi. Namun demikian Rahmansyah menyebut  indeks yang mengukur tingkat kesetaraan, toleransi, kerjasama antar umat beragama di Indonesia mengalami peningkatan.

Hadir dalam Pengukuhan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Ketua Komisi III, Artiansyah, Asisten I Bidang Pemerintahan, Mirang Uganda, Wakapolres Belitung Kompol M.Nizar, Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik, Ahyat, jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, Kasat Intel TNI AU dan anggota forum intelegen daerah lainnya (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *