Belitung Penuhi 7 Kriteria HAM

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Meski sebagian besar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah membentuk RANHAM dan pokja RANHAM namun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014 dinilai kurang dikarenakan koordinasi antara lembaga kurang optimal. Meski kurang optimal. Presiden Jokowi menilai layak dilanjutkan maka pada 22 Juni 2015 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.

Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahaan, Mirang Uganda SH di Ruang Rapat Pemkab Belitung pagi tadi, Rabu 22 Maret 2017 saat membuka Rapat Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanana Rencana Asi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Belitung .

Implementasi RANHAM merupakan amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2015 yang dilaksanakan sejak 2015 hingga 2019 serta untuk merealisasikan Program Nawacita yang mengintegrasikan nilai-nilai keadian, kemanusiaan terutama pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. “ Sebelum ini telah banyak perubahan ke arah pencapaian peningkatan pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan dan penanganan pelaksanaan hak asasi manusia “ ujar Bupati dalam sambutannya yang juga tidak menampik bahwa pencapaiannya belum optimal seperti pemenuhan hak penyandang disabilitas yang belum bergeser dari paradigma sebelumnya.

Beberapa alasan yang menyebabkan RANHAM kurang optimal antara lain karena sedikit sekali kinerja panitia RANHAM dan pokja RANHAM yang baik dan efektif, Kedua, kurang efektifnya mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelaksanaan RANHAM .

Oleh karena itu untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia oleh pemerintah. Pemerintah daerah khususnya Kabupaten Belitung perlu menggelar Rapat Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanana Rencana Asi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

RANHAM dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia. Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Warsito, SAG usai mengikuti Rakor menganggap penting pertemuan ini. “ Baguslah, (ini) merupakan pencerahan kembali terhadap Rencana Aksi Nasional HAM. Belitung memenuhi tujuh kriteria HAM yakni memperoleh pendidikan, jaminan kesehatan, lapangan kerja, perlindungan anak dan perempuan, perumahan layak, lingkungan sehat dan kependudukan “ kata Warsito.

Berdasarkan evaluasi pelaksananaan RANHAM Tahun 2011-2014 menunjukkan besarnya tantangan dan kendala yang dihadapi. Evaluasi menilai sejauh mana perspektif HAM pada peraturan daerah, bagaiman tingkat pelayanan komunikasi publik dalam menanggapi pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, Bupati melalui Asisten I Bidang Pemerintah mengungkapkan harapannya, agar efektivitas pelaksanaan RANHAM dapat ditingkatkan dan dioptimalkan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh utusan dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *