Camat Badau Desak Pemerintah Desa Miliki Perdes Kewenangan

BADAU, DISKOMINFO – Camat Badau, Robert Horison membuka Sosialisasi Tahapan Penyusunan Peraturan Desa dan Kewenangan Desa di Ruang Rapat Kecamatan Badau, Senin (20/3). Ia menegaskan Pemerintahan Desa harus memiliki peraturan tentang kewenangan agar tahu batas kewenangannya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, desa memiliki tiga kewenangan. Pertama, didasarkan pada hak asal usul desa seperti berwenang membina kelembagaan masyarakat, sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan lembaga dan hukum adat, tanah kas desa/tanah bengkok dan sebagainya. Kedua, kewenangan berskala lokal desa di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, kewenangan yang ditugaskan baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah/kota

Perdes Kewenangan juga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di desa sehingga penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat diminimalisir sebagaimana yang ditegaskan Tenaga Ahli Prasarana Sosial Desa Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PSD

P3MD) Belitung, Sardi. “Perdes Kewenangan adalah induk dari semua kegiatan di desa, ini sangat mendesak dimiliki desa ” jelas Sardi.

Hal senada juga ditegaskan Camat Badau Robert Horison. Menurutnya Perdes Kewenangan mestinya menjadi acuan agar pemerintah desa mampu mengoptimalkan potensi sosial, ekonomi dan keuangan yang mereka terima dari APBD maupun dari APBN. Selain itu Perdes Kewenangan, Desa juga harus memiliki Perdes tentang RPJM Desa, dokumen Rencana Kerja Permerintah Desa (RKP Desa). Peraturan Desa dan dokumen perencanaan (RPJMDesa, RKP Desa) dan menjadi rujukan dalam pengelolaan dana desa untuk menghindari penyimpangan dalam pengelolaan dana desa

“Kalau ada penyimpangan itu baru tidak benar (membangun desa) dan ada niat untuk memperkaya diri sendiri “ kata Kapolres, saat mengawali pembangunan Rumah Kantor Keamaan Desa di Desa Air Merbau menyikapi mekanisme pengelolaan dana desa untuk pembangunan fisik yang diungkapkan Ketua APDESI, Haryadi.

Ditambahkan Sardi, Perdes Kewenangan Desa ini merupakan dasar dari kebijakan, program, dan administrasi dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan mekanisme penyusunan Perdes Kewenangan Desa. Secara hukum Kewenangan Desa diakui dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana kewenangan desa didasarkan pada hak asal usul atau merupakan warisan yang masih hidup atau merupakan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Dalam penyusunannya, Perdes Kewenangan tidak boleh bertentangan dengan Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Tim dari P3MD juga menghadirkan Ketua Badan Legislasi Daerah Kabupaten Bangka Barat periode 2009-2014, Izkar untuk mendukung implementasi Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. “Kewenangan Desa tersebut harus terdaftar, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Daftar Kewenangan ini kemudian akan dibawa ke tingkat kabupaten sebagai sumber masukan tim kabupaten dalam rangka menyusun Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa,” jelas Izkar

Sementara Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( TA ID P3MD Belitung, Asteriadi mengingatkan Pemerintah Desa perlu melibatkan dalam menyusun Daftar Kewenangan Desa. Menurutnya tujuan kewenangan adalah memberikan pengakuan dan penghormatan kepada (pemangku kepentingan) di desa sekaligus memberikan kejelasan status, melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat, mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang professional, efesien, efektif, terbuka dan bertanggungjawab, meningkatkan pelayanan publik

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa se-Kecamatan Badau, Ketua BPD se-Kecamatan Badau, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa P3MD Belitung Asteriadi, Tenaga Ahli P3MD Belitung Rio Iskandar, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Belitung Sardi, Pendamping Desa Kecamatan Badau Apritania Syaifutri, dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Badau Hidayat Adaw dan Julianto (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *