Penerimaan Tenaga Non PNS Satpol PP: Jangan Ada Kebohongan Publik

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Sejak pendaftaran dibuka dari tanggal 1 hingga 7 Maret lalu,jumlah pelamar untuk Tenaga Non PNS di Kantor Satpol-PP mencapai sebanyak 327 orang PTT sedangkan jumlah Tenaga Non PNS yang diterima hanya berjumlah 25 orang sehingga Panitia Penerimaan i dituntut selektif dalam menyaring calon dan menghindari dari upaya untuk tegas menjalankan prosedur penerimaan.

Menjelang Seleksi ujian tertulis, Sekda Kabupaten Belitung bersama Ketua DPRD Kabupaten meninjau pelaksanaan Seleksi Kesehatan di BLUD RSUD H.Marsidi Judono (20/3). Kepada BB, Ketua Panitia Penerimaan Tenaga Non PNS Satipol PP Tahun 2017, Mirang Uganda SH menjelaskan, perbandingan pelamar dan kuota yang ada begitu mencolok. Dari 327 pelamar yang akan diterima hanya 25. “ Dua puluh lima orang ini rencananya akan mengisi posisi Satpol-PP Pariwisata sebanyak 12 orang terdiri dari 6 putra dan 6 putri. Sedangkan 13 orang lainnya akan ditempatkan sebagai anggota Satpol-PP Umum terdiri dari 10 putra dan 3 putri” jelas Mirang.

Oleh karena itu, Mirang menegaskan kepada Panita Penerimaan agar menjalankan mekanisme penerimaan dengan benar “ Jangan ada titip-titipan. Kita berdosa kalau sampai menghilangkan hal orang. “ katanya. Ia mengkhawatirkan adanya upaya orang mencari jalan pintas dengan menitipkan (memaksa) calon pelamar diterima kepada panitia untuk diterima sebagai anggota Satpol PP. “ coba bayangkan, yang diterima tiga orang lalu tiga orang itu sudah ada yang nitip. Bagaimana kesempatan ratusan orang?. Pasti mereka kecewa dan ini (seleksi penerimaan) bisa dianggap kebohongan publik “ ujar Mirang dengan nada tinggi. Ia menjelaskan, ujian tertulis yang rencananya dilaksanakan pada bulan April 2017 akan diperiksa menggunakan sistem komputerisasi dan langsung diumumkan seketika secara transparan

Sebelumnya, pada tanggal 14 Maret 2017, Sekda Kabupaten Belitung. Karyadi Sahminan. SE, MAP menegaskan hal yang sama dalam Apel Besar calon Tenaga Non PNS yang dihadiri jajaran SatPol PP. Apel besar ini wajib diikuti peserta seleksi. Sekda menekankan agar panitia menjaga netralitas dan menjamin tidak adanya penyimpangan dalam proses seleksi nanti.

Menurut Mirang, penerimaan Tenaga Non PNS merupakan kegiatan yang melekat pada Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP dalam menegakkan Perda sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Politimi Pamong Praja Kabupaten Belitung. (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *