TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Wandi Suprapto SAP menduga kuat ada korelasi yang kuat antara pernikahan dini, kemiskinan dan perdagangan manusia (anak). Akan menjadi beban seorang ibu muda mendidik anak, ketika kematangan emosional ibu diragukan. Persoalan ini diungkapkan Wandi disela kegiatan Penguatan Forum Anak. Bisa saja hal ini timbul, karena ketidakpahaman ataupun karena faktor kesengajaan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka kekerasan yang terjadi pada perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam rentang tahun 2011-2012 peningkatannya mencapai hingga 35% dan dari tahun 2014-2015 umlah kasus kekerasan meningkat sebesar 9%
“Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan“ ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kependudukan dan Pengendalian Keluarga Berencana (PD3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung ketika membuka dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Ruang Pertemuan Hotel Puncak, Tanjungpandan pada Kamis, 23 Maret 2017 tadi. Lebih lanjut Kadin menjelaskan bahwa Kasus kekerasan seksual (terhadap perempuan) terjadi di ranah personal dan ranah publik. Demikian juga dengan kekerasaan anak yang tiap tahunnya meningkat
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung, Haziarto dalam paparannya menjelaskan tiga istu strategis dalam perlindungan anak. Pertama, Peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak. Kedua, peningkatan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Ketiga, peningkatan kapasitas kelembagaan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Haziarto juga menjelaskan kasus kekerasan di Kabupaten Belitung yang telah ditangani oleh Lembaga Layanan sepanjang tahun 2016 terhadap 77 kasus, 31 kasus diantaranya merupakan anak-anak (berusia dibawah 18 tahun) dengan belakang pendidikan terbesar adalah lulusan SLTP sebanyak 30 orang, Lulusan SLTA sebanyak 22 orang, lulusan SD atau dibawahnya sebanyak 17 orang dan dari Perguruan Tinggi sebanyak 8 orang.
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Demikian UU 23 TH 2002 yang dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan. Oleh karena itu diakhir paparan, Haziarto menegaskan kembali untuk mendukung Program 3Ends (Tiga hal untuk di akhiri) yakni akhiri kekerasan terhadap anak, mengakhiri perdagangan manusia, mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan. (fiet)