TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Dalam upaya mencapai target kinerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukpencapil) Kabupaten Belitung melakukan upaya jemput bola pelayanan ke desa-desa melalui Kegiatan Pelayanan Keliling (Yanling).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukpencapil) Kabupaten Belitung Hotmaria Ida, Pelayanan Keliling dilakukan untuk mendapati perangkat desa, petugas register untuk membantu melengkapi syarat Pembuatan Dokumen Kependudukan. Sehingga elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga bisa segera diperbaharui seperti alamat, RT/RW yang tidak sesuai, status pendidikan, status perkawinan, perubahan agama, gol darah yang tidak tercantum, perubahan agama ataupun perubahan nama. Selain merubah elemen data, adanya Yanling ini akan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan lainnya tanpa harus berbondong-bondong ke Kantor Disdukcapil.
“Pemohon Akte Kelahiran usia di atas satu tahun masih sangat besar jumlahnya dan diperlukan saksi yang dapat dibantu oleh petugas di Desa/Kelurahan” ujar Hotmaria Ida. Yanling yang dilakukan di desa merupakan kunjungan ke-6 kalinya . “Ada beberapa desa yang menganggap masa bodoh bahkan kedatangan petugas Yanling pun tidak tahu padahal surat pemberitahuan (sudah) lebih awal disampaikan tetapi sebaliknya warga sudah pada datang. Alhasil tempat pelayananpun baru disiapkan pada saat itu juga“ tambah Hotmaria.
Pelayaan Keliling berlangsung dari tanggal 8 Februari 2017 lalu hingga 22 November 2017. Hari ini, Rabu 29 Maret 2017, Disdukpencapil mengunjungi Desa Sungai Padang. Adapun Kartu Keluarga yang telah diterbitkan hingga hari ini berjumlah 23 dokumen, Surat Keterangan Kependudukan sebanyak 16 dokumen, pemohon Akte Kelahiran sebanyak 33 orang, pemohon Akte Kematian 4 orang, pemohon perbaikan Akte Kelahiran sebanyak 3 orang. Totalnya berjumlah berjumlah 79 dokumen. Sedangkan total yang sudah diterbitkan di desa Terong sebanyak 158 dokumen, di desa Aik Seruk sebanyak 209 dokumen, di Desa Batu Itam hanya 16 dokumen. Hal ini menurut Hotmaria, disebabkan kurang antusiasnya warga.
Sebelumnya, 27 Maret 2017, Disdukpencapil juga telah menyampaikan ke Bupati Belitung Laporan Reguler dan Laporan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik dalam database kependudukan pada tanggal 22 Maret 2017 yang ditembuskan kepada Kepala DP3ACSKB melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penerbitan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik pada tahun 2016 sebanyak 7615 surat dan hingga 28 Februari 2017 telah diterbitkan sebanyak 3.95 1 surat sehingga total keseluruhan mencapai 11.566 surat. (fithrorozi)