TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Menghadapi program Penerbitan Kartu Identitas Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung berbagi-bagi dalam mempersiapkan segala sesuatunya. Salah satunya adalah mengundang Pihak Kecamatan se Kabupaten Belitung untuk Berpartisipasi dalam melaksanakan program KIA.
Rapat koordinasi di laksanakan di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Hari Kamis, 23 Maret 2017. Pihak kecamatan diminta untuk mengoptimalkan peralatan KTP-el yang ada di kecamatan dalam pelayanan penerbitan KIA. Pihak Kecamatan diberi kewenangan untuk mengambil foto anak-anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun karena untuk KIA, harus menampilkan foto anak untuk anak usia diatas 5 tahun. Sedangkan untuk anak usia dibawah 5 tahun tidak tertera foto.
Anak yang akan dibuatkan KIA nya di minta untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran. Sehingga orangtua juga harus berperan aktif dalam mendukung program KIA ini. Mengapa harus melampirkan Akta Kelahiran? Karena KIA tidak dapat tercetak kalau tidak ada Nomor Akta Kelahiran. Sehingga Akta Kelahiran merupakan syarat mutlak penerbitan KIA.
Bagaimana jika anak tersebut belum memiliki Akta Kelahiran? Jika anak belum memiliki Akta Kelahiran, maka orangtua atau wali wajib mengurus Akta Kelahiran tersebut. Sepanjang Anak tersebut penduduk dan terdata dalam database kependudukan Kabupaten Belitung maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung dapat membuat Akta Kelahiran anak tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Namun jika anak tersebut bukan merupakan penduduk Kabupaten Belitung, maka pembuatan Akta Kelahirannya harus di Kabupaten ditempatnya dia terdata.
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Belitung
Penulis: Yatem M, S.AP
Fotografer: Erlina Setyowati H, A.Md
Editor: Erlina Setyowati H, A.Md