TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Setiap koperasi wajib menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam rapat ini dilaporkan perkembangan koperasi dan pembagian Sisa Hasil Usaha. Sayangnya banyak anggota koperasi tidak memahami fungsi koperasi padahal tujuan didirikannya koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Hal ini terungkap dalam RAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dinas Perhubungan Tahun Buku 2016. Sebagaimana yang disampaikan Pengurus KPRI Dinas Perhubungan, Firmawan S.Tr dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Perhubungan di Ruang Pertemuan Dinas Perhubungan, Kamis 30 Maret 2017
Dalam rapat tersebut disampaikan Laporan Hasil Kerja Pengurus KPRI Dinas Perhubungan Tahun Buku 2016, pandangan anggota dan Pengesahan Laporan hingga Pemilihan Pengurus dan Pengawas Periode 2017-2020 yang dilanjutkan dengan penyampaian Program Kerja Tahun 2017 dan pembahasan dan pengesahan RAPBK Tahun 2017.
“Sumber pendapatan koperasi ini berasal dari usaha pengelolaan kendaraan penumpang yang dikelola Dinas Perhubungan serta dari iuran wajib dan iuran sukarela anggota“ ujar Firmawan. KPRI Dinas Perhubungan berdiri sejak 6 Juli 2001 terkait dengan jasa angkutan penumpang yang dikelola Dinas Perhubungan “Awalnya beranggota 30an orang dan hingga tahun 2011 tercatat anggota sebanyak 100 anggota termasuk yang tidak aktif. Awal berdiri, koperasi masih bernaung dibawah Dinas Perhubungan dan Pariwisata untuk mengurus usaha angkutan penumpang. Dampak dari perubahan nomenklatur dinas banyak anggota yang tersebar di beberapa SKPD (sekarang Organisasi Perangkat Daerah).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Drs. Ayi Thamrin Arifin menghimbau kepada pengurus KPRI agar dapat berbuat lebih baik untuk kemajuan Koperasi Perhubungan. Koperasi ini berdiri untuk menjalankan amanat UU Koperasi Nomor 25 tahun 1992.
Kemajuan koperasi ini tidak lepas dari dua unit usaha yang dikelola yakni Unit Usaha Jasa Angkutan Penumpang dan Unit Usaha Simpan Pinjam. Menurut Firmawan unit usaha Simpan Pinjam ini sangat bergantung dengan iuran anggota, sementara pemahaman anggota terhadap koperasi sangat rendah “Saat ini iuran wajib anggota sebesar Rp30.000 per bulan. Sulit mengajak anggota menyimpan (uang) di koperasi padahal berkaitan dengan Hasil Usaha koperasi yang mereka terima” jelas Firmawan yang berharap KPRI Perhubungan dapat lebih maju dan didukung oleh seluruh anggota KPRI.
Dalam kesempatan itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung turut hadir dalam Rapat Anggota Tahunan KPRI Dinas Perhubungan dan mengapresiasi perkembangan koperasi yang dikelola Dinas Perhunungan “Yang diharapkan itu koperasi bukan bisa berkembang secara kualitas bukan kuantitas.
Untuk memajukan koperasi, Pengurus KPRI Perhubungan tidak hanya berkoordinasi dengan Kepala Dinas namun juga dengan Sekda Kabupaten Belitung terkait dengan unit usaha yang dikelola koperasi yakni pengelolaan jasa angkutan bis yang ada di Dinas Perhubungan. “Pendapatan bersih dari jasa angkutan ini berkisar antara Rp600 ribu-700 ribu selama Senin hingga Sabtu, paling kecil Rp350 ribu per minggu. Kadang juga melayani jasa sewa dengan harga dan rute tertentu. Uang inilah yang dikelola koperasi untuk membayar sopir dan pemeliharaan kendaraan” pungkas Firmawan.
Selain kegiatan Rapat Anggaran Tahunan, dalam pertemuan Kamis lalu juga dilakukan Pemilihan Pengurus KPRI Dinas Perhubungan Periode 2017-2020. Sudirman sebagai Ketua KPRI Periode 2017-2020, Wakil Ketua Dellasanto, Sekretaris Nofianti, Bendahara Ade Wilma Sari. Sedangkan duduk di Badan Pengawas KPRI Dinas Perhubungan, Ketua Firmawan, Anggota Gitono dan Risman Quartiyas. (Fithrorozi/Layla)
bagi hasil om